Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 49/PDT/2012/PTK
Tanggal 26 September 2012 — BLASIUS SABON AMA, Cs. vs SIMON SABON AMA, Cs.
5217
  • BLASIUS SABON AMA, Cs. vs SIMON SABON AMA, Cs.
    BLASIUS SABON AMA, Umur + 80 tahun, Agama 2.Katholik, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanPetani, Alamat Lewo Hoko, Desa Kenotan,Kecamatan Adonara Tengah KabupatenFlores Timur, semula disebut sebagaiTergugat I sekarang Pembanding ;SIMON SANGAJI KOREBIMA, Umur + 65 tahun,Agama Katholik, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanPensiunan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Lewo Weran, DesaKenotan, Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten FloresTimur, semula disebut sebagai Tergugat II sekarangPembanding Jo can nec en nena nnn
Register : 09-05-2011 — Putus : 12-12-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 03/PDT.G/2011/PN. LTK
Tanggal 12 Desember 2011 — - SIMON SABON AMA,DKK VS BLASIUS SABON AMA,DKK
7214
  • - SIMON SABON AMA,DKK VS BLASIUS SABON AMA,DKK
    Sabon Ama, dan mengolahnya sampai dengansekarang;144.
    Saksi ALOWISIUS TUPEN MASANe Bahwa permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai tanah milikMado Laba yang yang digarap oleh Blasius Sabon Ama yang terletakdi Desa Kenotan Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur ;e Bahwa di atas tanah sengketa ada 7 (tujuh) bangunan rumah tinggaldan tanaman antara lain kopi, kelapa, pisang dan kakao ;e Bahwa setahu saksi tanaman tersebut dahulu dipetik bersama olehpara penggugat dan para tergugat akan tetapi sekarang hanya dipetikoleh Blasius Sabon Ama ;
    Sabon Ama tanaman yangada di atas tanah sengketa ditanam oleh Maximus Notan Bura(orangtua Blasius Sabon Ama) kemudian dilanjutkan olehBlasius Sabon Ama dan hasilnya dinikmati sendiri oleh BlasiusSabon Ama ;Bahwa saksi juga tidak membantah keterangannyadipersidangan yang lalu dalam perkara yang sama perihalbahwa tanah sengketa adalah milik Mado Laba kemudiandikuasai oleh Blasius Sabon Ama hubungannya dengan urusanadat Knoanapang ;2.
    Sabon Ama)kemudian dilanjutkan oleh Blasius Sabon Ama dan yang tinggaldi atas tanah berdasarkan jual beli dari Blasius Sabon Ama34kecuali Aloysius kopong dan Herman Daton memperoleh tanahpemberian dari orangtua mereka yakni Dominikus LagaKorebima (adik kandung Blasius Sabon Ama) ;e Bahwa saksi tidak mengetahui jikalau Blasius Sabon Amapernah mengirim surat dan menuntut pembayaran harga tanahdari Aloysius Kopong Hoko dan Herman Datone Bahwa tanah sengketa adalah milik dari Maximus Notan Burayang
    Pihak Simon Sabon Ama hanya menyiapkan 4(empat) hewan, sedangkan 3 (tiga) ekor lainnya ditanggung sendiri olehpihak Blasius Sabon Ama.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Juni 2014 — BLASIUS SABON AMA, Dk vs SIMON SABON AMA, Dkk
5436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BLASIUS SABON AMA, Dk vs SIMON SABON AMA, Dkk
    Bahwa berdasarkan pada uraianuraian Eksepsi tersebut di atas maka dapat diambilkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat tertanggal 09 Mei 2011 adalah dapatdikualifikasikan sebagai gugatan kabur sehingga konsekwensi hukumnya gugatan ParaPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Dalan Rekonvensi:1011Segala yang dikemukan pada bagian pokok perkara/Konvensi dianggapdipergunakan kembali dalam Rekonvensi ini;Bahwa harta sengketa merupakan harta warisan yang diperoleh ayah PenggugatRekonvensi I dan II (Blasius
    Sabon Ama & Simon Sangaji Korebima, AgustinusKopong Korebima dan Martinus Kiti Korebima) yang bernama almarhumMaximus Nota Bura yang diperolehnya berdasarkan buka hutan dari kakeknyayang bernama Sabon Ama;Bahwa setelah meninggal almarhum Maximus Notan Bura bidang tanah duawakon menjadi tanah warisan yang diwariskan kepada anak kandungnya yaitu(Blasius Sabon Ama, Simon Sangaji Korebima, Agustinus Kopong Korebimadan Martinus Kiti Korebima) Penggugat Rekovensi I dan I dan seterusnya,dimana Para Penggugat
    ataubila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangUndang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi :BLASIUS
    SABON AMA dan kawan tersebut harus ditolak;2223Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasiditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasidihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang
Register : 29-05-2012 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 16-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 49/PDT/2012/PT KPG
Tanggal 26 September 2012 — Pembanding/Tergugat : BLASIUS SABON AMA Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
Pembanding/Tergugat : SIMON SANGAJI KOREBIMA Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
Pembanding/Tergugat : MARTINUS MAMU Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
Pembanding/Tergugat : KASA BOLI (almarhum) dan atau kini diteruskan pada ahli warisnya atas nama WILHELMUS OLA GLEUK Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
Pembanding/Tergugat : OKTAVIANUS MANGU GERODA (almarhum) dan atau kini diteruskan kepada ahliwarisnya atas
391
  • Pembanding/Tergugat : BLASIUS SABON AMA Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
    Pembanding/Tergugat : SIMON SANGAJI KOREBIMA Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
    Pembanding/Tergugat : MARTINUS MAMU Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
    Pembanding/Tergugat : KASA BOLI (almarhum) dan atau kini diteruskan pada ahli warisnya atas nama WILHELMUS OLA GLEUK Diwakili Oleh : BERNADUS B PELATIN
    Pembanding/Tergugat : OKTAVIANUS MANGU GERODA (almarhum) dan atau kini diteruskan kepada ahliwarisnya atas